Kalteng, GSR – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Ir. Herson B. Aden, M.Si menjelaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
“Keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ujung tombak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan adanya keterbukaan informasi, diharapkan mampu menciptakan partisipasi luas dari masyarakat dalam mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik serta mereduksi potensi korupsi sehingga akan terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif dan tepercaya,” kata Herson.
(Baca Juga : Perkuat Kerjasama Publikasi, Plt. Kadis Kominfo Kunjungi LPP TVRI Stasiun Kalteng)
Hal ini disampaikannya saat membuka secara resmi acara Monitoring Dan Evaluasi Kinerja PPID di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Dan Kabupaten/Kota Se-Kalteng, bertempat di Ballroom Luwansa Hotel, Selasa (3/12/2019) pagi.
Herson menerangkan keberadaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :
1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi;
2. Kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/ proporsional, dan cara sederhana;
3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
4. Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup badan publik dalam uu nomor 14 tahun 2008 ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) / Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari apbn/apbd, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
“Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki,” tuturnya.
Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik.
Peraturan menteri dalam negeri ri nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi dan dokumentasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah dapat membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang dapat diakses dengan mudah.
Pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan membentuk dan menetapkan PPID yang melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan.
“Monitoring dan evaluasi merupakan bagian penting dan tidak bisa terpisahkan dalam rangkaian kegiatan pelayanan keterbukaan informasi publik, monev dimaksudkan untuk mendorong peran aktif setiap ppid untuk meningkatkan pelayanan informasi serta membangun sinergitas antara ppid utama dan ppid pembantu lingkup pemerintah provinsi kalimantan tengah,” ujarnya.
Disamping itu sebagai wakil pemerintah pusat, pemerintah provinsi kalimantan tengah juga melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada kabupaten/kota se-kalimantan tengah dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan dan pengendalian penataan pengelola layanan informasi, sehingga diharapkan terdapat sinergitas dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik, agar apa yang menjadi tugas dan kewajiban sebagai badan publik dapat dilaksanakan dengan baik dan memenuhi standar layanan informasi publik demi terwujudnya kalteng berkah.
Pihaknya menyebut, mengingat pentingnya arti dari keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, pihaknya mengharapkan ;
1. Diharapkan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti acara monev ini dengan sungguh-sungguh dan diharapkan setelah selesainya kegiatan ini maka semua pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pada setiap opd dapat mengimplementasikannya pada unit kerja masing-masing.
2. Diharapkan bagi kabupaten/kota se-kalimantan tengah yang belum membentuk ppid untuk segera membentuk ppid dan segera mengaktifkan seluruh ppid pembantu dengan mempersiapkan instrumen yang dibutuhkan sesuai pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Secara berkala melakukan pemutakhiran atas daftar informasi publik yang berada dalam kewenangannya.
4. Menganggarkan dalam apbd masing-masing kabupaten/kota untuk pengembangan dan penguatan ppid.
5. Khusus kepada dinas komunikasi, informatika, persandian dan statistik baik provinsi maupun kabupaten/kota agar secara rutin mengagendakan kegiatan pertemuan ppid secara berkala sebagai sarana pembelajaran sekaligus ajang koordinasi ppid baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-kalimantan tengah