Jenis-Jenis Delik Pemalsuan, dalam ketentuan hukum pidana dikenal beberapa bentuk kejahatan pemalsuan antara lain sumpah palsu, pemalsuan uang, pemalsuan merek dan materai dan pemalsuan surat, adapun penjelasan dan ancaman hukuman pemalsuan berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut;
-
Sumpah Palsu
Keterangan dibawah dapat diberikan dengan lisan atau tulisan keterangan dengan lisan berarti bahwa seseorang mengucapkan keterangan di muka seorang pejabat dengan disertai sumpah, memohon kesaksian Tuhan bahwa ia memberikan keterangan yang benar, misalnya seorang saksi di dalam sidang pengadilan. Cara sumpah adalah menurut peraturan agama masing-masing. sedangkan keterangan dengan tulisan bahwa seorang pejabat menulis keterangan dengan mengatakan bahwa keterangan itu diliputi oleh sumpah jabatan yang dulu diucapkan pada waktu mulai memangku jabatannya seperti seorang pegawai polisi membuat proses verbal dari suatu pemeriksaan dalam menyidik perkara pidana. (ancaman hukumannya pada ayat (1) maksimal 7 tahun sedangkan pada ketentuan ayat (2) maksimal 9 tahun)
Berdasarkan Pasal 242 KUHP;
(1) Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah itu diberikan dalam perkara pidana dengan merugikan siterdakwa atau sitersangka, maka sitersalah itu dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun.
3) Yang disamakan dengan sumpah yaitu perjanjian atau pengakuan, yang menurut undang-undang umum menjadi ganti sumpah.
(4) Dapat dijatuhkan hukuman mencabut hak yang tersebut dalam pasal 35 No. 1-4.
-
Pemalsuan uang
Objek pemalsuan uang meliputi pemalsuan uang logam, uang kertas Negara dan kertas bank. Dalam Pasal 244 KUHP mengancam dengan hukuman berat, yaitu maksimum lima belas tahun penjara. Barangsiapa membuat secara meniru atau memalsukan uang logam atau uang kertas Negara atau uang kertas bank dengan tujuan untuk mengedarkannya atau untuk menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsukan. Hukuman yang diancam menandakan beratnya sifat delik ini. Hal ini dapat dimengerti karena delik ini tertipulah masyarakat seluruhnnya, tidak hanya beberapa orang saja. (ancaman hukumannya maksimal 15 tahun)
Berdasarkan Pasal 244 KUHP;
Barangsiapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas Bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun. (K.U.H.P. 4, 64-2, 165, 519).
-
Pemalsuan Merek dan Meterai
Pemalsuan meterai yang termuat dalam Pasal 253 yaitu pasal pertama title XI Buku II KUHP yang berjudul “Pemalsuan meterai dan cap” adalah senada dengan pemalsuan uang, tetapi bersifat sangat lebih ringan karena kalangan dalam masyarakat yang tertipu dengan pemalsuan meterai ini sama sekali tidak seluas seperti dalam pemalsuan uang yang dapat dikatakan meliputi masyarakat luas. Dapat dimengerti bahwa kini maksimum hukuman hanya penjara selama tujuh tahun. Pemalsuan materai ini pertama-tama merugikan pemerintah karena pembelian meterai adalah semacam pajak dan pemalsuan materai berakibat berkurangnnya pajak ke kas Negara. Selain dari unsur perpajakan, materai memiliki arti penting dalam masyarakat, yaitu dengan adanya materai maka surat yang diberi meterai yang ditentukan oleh undang- undang menjadi suatu surat yang sah, artinya tanpa materai berbagai surat keterangan, misalnya surat kuasa, tidak dapat diterima sebagai pemberian kuasa yang sah. Demikian juga dalam pemeriksaan perkara dimuka pengadilan, surat- surat baru dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian apabila dibubuhi meterai yang ditentukan oleh undang-undang. (ancaman hukumannya maksimal 7 tahun)
Berdasarkan Pasal 253 KUHP;
Dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun :
1e. barangsiapa meniru atau memalsukan materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Negara Indonesia atau meniru atau memalsukan tandatangan, yang perlu untuk mensyahkan materai itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan materai itu sebagai materai asli dan tidak dipalsukan atau serupa materai yang sah ;
2e. barangsiapa dengan maksud serupa itu juga membuat materai itu, dengan melawan hak, dengan memakai cap yang asli. (K.U.H.P. 35, 64-2, 257 s, 260, 486, 529).
-
Pemalsuan Surat
Pemalsuan dalam surat-surat dianggap lebih bersifat mengenai kepentingan masyarakat dengan keseluruhannya, yaitu kepercayaan masyarakat kepada isi surat-surat dari pada bersifat mengenai kepentingan dari induvidu-induvidu yang mungkin secara langsung dirugikan dengan pemalsuan surat ini. Unsur- unsur surat dari peristiwa pidana:
-
Suatu surat yang dapat menghasilkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu kejadian.
-
Membikin surat palsu (artinya surat itu sudah dari mulainya palsu) atau memalsukan surat (artinya surat itu tadinya benar, tetapi kemudian palsu).
-
Tujuan menggunakan atau digunakan oleh orang.
-
Penggunaan itu dapat menimbulkan kerugian.
Pemalsuan surat diatur dalam Bab XII buku II KUHP, dari Pasal 263 sampai dengan Pasal 276 KUHP, yang dapat dibedakan menjadi 7 macam kejahatan pemalsuan surat, yakni:
-
Pemalsuan surat pada umumnya (Pasal 263 KUHP ancaman hukuman maksimal 6 tahun);
-
Pemalsuan surat yang diperberat (Pasal 263 KUHP ancaman hukuman maksimal 6 tahun);
-
Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akte otentik (Pasal 266 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun):
-
Pemalsuan surat keterangan dokter (Pasal 267 KUHP ayat (1) ancaman hukumannya maksimal 4 tahun, ayat (2) ancaman hukumannya maksimal 8 tahun 6 bulan dan 268 KUHP ancaman hukumannya maksimal 4 tahun);
-
Pemalsuan surat surat-surat tertentu (Pasal 269 KUHP ancaman hukumannya maksimal 1 tahun 4 bulan, Pasal 270 KUHP ancaman hukumannya maksimal 1 tahun 4 bulan, dan 271 KUHP ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan);
-
Pemalsuan surat keterangan Pejabat tentang hak milik (Pasal 274 KUHP ancaman hukumannya maksimal 2 tahun); dan
-
Menyimpan bahan atau benda untuk pemalsuan surat (Pasal 275 KUHP ancaman hukumannya maksimal 9 bulan).