Laporan itu diduga dibuat oleh seseorang bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Berkenaan dengan hal ini, berikut kronologi 9 Hakim Konstitusi dilaporkan ke polisi.
Zico awalnya tak terima karena ia adalah penggugat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10. Akhirnya, laporan tersebut dibuat oleh Zico ke Polda Metro Jaya. Pihaknya menduga ada hakim yang sengaja mengubah substansi itu sebelum dipublikasikan ke situs resmi MK.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 1 Februari 2023.
Adapun Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Dalam laporan, turut disertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya video pembacaan putusan dan salinan putusan.
Tak hanya itu, Zico juga melaporkan satu panitera dan satu panitera pengganti ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut yakni berupa pemalsuan surat.
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyampaikan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat palsu sebagaimana salinan putusan dan risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait substansi putusan itu. Di dalamnya ada frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya di awal adalah ‘demikian’ kemudian ‘ke depan’.
Hal ini baginya suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam salah ketik. Pasalnya substansi frasanya sudah berbeda dengan perubahan tersebut.
Akhirnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pun melaporkan pihak-pihak sebagai berikut:
1. Anwar Usman (Ketua Mahkamah Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022).
Baca Juga:Kompol Dwi Yuniar, Pemilik Audi A6 Dimutasi Pasca Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur
Laporan ini pun menjadi fenomena baru dalam peradilan Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, terdapat kasus pidana yang melilit lembaga negara tersebut.
Contohnya pada 2013, Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran menerima suap. Akil Mochtar pun dipidana penjara seumur hidup.
Selain itu, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap karena suap pengurusan kuota impor daging sapi. Patrialis awalnya dikenakan sanksi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, tetapi akhirnya menjadi 7 (tujuh) tahun oleh Mahkamah Agung.
Selain itu, saat Ketua Mahkamah Konstitusi adalah Mahfud Md, terdapat skandal pemalsuan surat. Pemalsuan itu terkait dengan sengketa pemilihan Anggota DPR Andi Nurpati.
Dampak skandal itu adalah Hakim MK Arsyad Sanusi segera mengundurkan diri. Kasus tersebut pun menyeret pegawai honorer MK Masyhuri Hasan dengan hukuman pidana 1 (satu) tahun penjara.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma