Gemasuararakyat.id – Kasus Pemalsuan data dan Mafia tanah yang diduga dilakukan oleh ML alias Max menjadi perhatian public, betapa tidak lahan yang terletak di desa Buhu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo tersebut seluas 57 hektar tersebut dikuasai Max sejak 1987.
Menurut pemantauan media GSR, Max menguasai lahan tersebut berdasarkan 4 surat hibah yaitu 1987 dua lembar dan 1999 dua lembar hibah. “ini terlihat aneh Max memiliki surat hibah 1987 ada 2 lembar dengan ukuran yang berbeda, demikian pula hibah 1999 sebanyak 2 lembar dengan ukuran yang berbeda” ujar Santi selaku kuasa MM alias Theo.
Begitu pula dengan dugaan mafia tanah yang kami laporkan kepada Max karena ada 5 sertifikat atas nama Max yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Gorontalo dengan alas hak penggarap, bukan pemilik (Jolly Ranty,red) “ini sangat tidak masuk akal” tegasnya seraya melajutkan apalagi penggarap yang dituding menjual lahan kepada Max sebagai alas hak pembuatan sertifikat mengakui tidak pernah memiliki lahan tersebut apalagi menjual lahan milik Jolly Ranty.
Lebih lanjut kata Santi, Saat ini kasus tersebut sudah berproses di Polda Gorontalo dan dalam tahap penyidikan. Oknum Max yang dilaporkan dugaan Pemalsuan data dan mafia tanah tidak hadir pada panggilan pertama dan akan dipanggil lagi yang kedua pada Rabu 11/01/23.
Namun Santi menyayangkan ada pihak lain disinyalir yang turut mencampuri urusan penyidik pasalnya pihak Max telah mengirim pesan WA kepada penyidik yang isinya berbunyi “Fxxxx Pak Sahxxx bilang kita dipertemukan dengan Theo dulu sejanji cuma kemarin dia lagi sibuk ada sdrnya digtlo jdi tlong ditunda? sementara disisi lain Theo dengan tegas bahwa kasus ini harus dilanjutkan.