Suasana sidang Kasus Pungli SHM tanah, Pegawai ART/BPN Lebak Dituntut 1,8 Tahun Penjara Lihat Foto Suasana sidang Kasus Pungli SHM tanah, Pegawai ART/BPN Lebak Dituntut 1,8 Tahun Penjara(Dokumentasi Kejati) Suasana sidang Kasus Pungli SHM tanah, Pegawai ART/BPN Lebak Dituntut 1,8 Tahun Penjara Penulis Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief SERANG, KOMPAS.com – Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten, Radianto dituntut 1 tahun dan 8 bulan penjara karena terkerat kasus pungutan liar (pungli) pengurusan sertikat hak milik (SHM) lahan. Dalam tuntutan Jaksa Kejati Banten Subardi menyatakn bahwa Radianto telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya Pahrudin.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 23 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 421 KUHPidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap Radianto berupa pidana penjara selama satu tahun delapan bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa Subardi dihadapan Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang Atep Sopandi. Selasa (21/6/2022). Baca juga: Paksa Sopir Bayar Rp 1 Juta Saat Melintas, Pelaku Pungli di Rejang Lebong Diringkus Selain pidana penjara, Radianto dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Sedangkan terdakwa lainnya yakni pegawai honorer BPN Lebak Pahrudin dituntut lebih ringan, dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kepercayaan. Baca juga: Dugaan Pungli di Pasar Wulung Blora, 40 Saksi Diperiksa, Kerugian Capai Rp 800 Juta
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengaku dan menyesali perbuatannya. Dalam fakta persidangan, terdakwa Pahrudin mengaku dipaksa menerima titipan tiga buah amplop berisi uang oleh Ojat Sudrajat selaku pemohon yang diberi kuasa oleh Lili pemilik tanah Ojat dimandatkan untuk mengurus SHM tanah seluas 17.330 meter persegi milik Lili di Desa Intenjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Namun, pada saat mengurus SHM, Ojat menyerahkan tiga amplop berisi uang Rp 36 juta kepada Pahrudin yang akan diberikan ketiga pegawai BPN Lebak. Ketiganya yaitu Radianto, Ruki, dan Imam. Usai dititipkan uang dari Ojat, Pahrudin tertangkap tangan oleh Satgas Mafia Tanah Polda Banten pada Jumat 11 November 2021 di Kantor ATR/BPN Lebak.
Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief